Sabtu, 15 Juni 2013

Potensi sumber daya Pesisir Indonesia

Batas wilayah dan sumber daya pesisir


Wilayah pesisir merupakan pintu masuk perkembangan sosial budaya dan ekonomi masyarakat indonesia sejak jaman dulu menjadi jalan masuk transportasi dan transformasi sosiologis serta budaya masyarakat. Selain faktor sosiologis tersebut,   di wilayah pesisir inilah pada mulanya terjadi transaksi dan memilki kekayaan sumber daya alam yang sangat potensial baik bagi masyarakat pesisir itu sendiri maupun perekonomian secara nasional. 
Batas wilayah pesisir dapat dilihat dari 2 macam batas yang memisahkan wilayah pesisir dengan garis pantai. batas yang sejajar dengan pantai dan batas yang tegak lurus terhadap garis pantai.Selanjutnya menurut  Dahuri (2001), sumberdaya alam pesisir dan laut terdiri dari (1) sumber daya dapat pulih ( renewable resources), (2) sumber daya tidak dapat pulih (non renewable resources) dan (3) Jasa - jasa lingkungan.
Gambar Sumber Daya Alam Pesisir Indonesia
Sumber daya alam pesisir yang dapat pulih meliputi kekayaan flora dan fauna yang ada di pesisir seperti udang, kepiting, rumput laut, mangrove dan terumbu karang. sumber daya lam pesisir yang tidak dapat pulih meliputi mineral, minyak bumi, pasir, bijih besi dan lainnya. selain itu satu lagi sumber daya pesisir yang bernilai strategis bagi sosio-ekonomi masyarakat pesisir dan pendapatan nasiaonal misalnya untuk transportasi dan wisata.

Fakta-fakta tentang pesisir Indonesia
dikutip dari yayasan terumbu karang Indonesia 
Beberapa fakta tentang dimensi sosial, ekonomi dan ekologi wilayah pesisir antara lain:
  1. Secara sosial, wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 110 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Dapat dikatakan bahwa wilayah ini merupakan cikal bakal perkembangan urbanisasi Indonesia pada masa yang akan dating.
  2. Secara administratif kurang lebih 42 Daerah Kota dan 181 Daerah Kabupaten berada di pesisir, dimana dengan adanya otonomi daerah masing-masing daerah otonomi tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengolahan dan pemanfaatan wilayah pesisir.
  3. Secara fisik, terdapat pusat-pusat pelayanan sosial-ekonomi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Jayapura, dimana didalamnya terkandung berbagai asset sosial (Social Overhead Capital) dan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi dan financial yang sangat besar.
  4. Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentuka PDB nasional sebesar 24% pada tahun 1989. Selain itu, pada wilayah ini juga terdapat berbagai sumber daya masa depan (future resources) dengan memperhatikan berbagai potensinya yang pada saat ini belum dikembangkan secara optimal, antara lain potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan.
  5. Wilyah pesisir di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi produsen (exporter) sekaligus sebagi simpul transportasi laut di Wilayah Asia Pasifik. Hal ini menggambarkan peluang untuk meningkatkan pemasaran produk-produk sektor industri Indonesia yang tumbuh cepat (4%-9%)
  6. Selanjutnya, wilayah pesisir juga kaya akan beberapa sumber daya pesisir dan lauatan yang potensial dikembangkan lebih lanjut meliputi (a) pertambangan dengan diketahuinya 60% cekungan minyak, (b) perikanan dengan potensi 6,7 juta ton/tahun yang tersebar pada 9 dari 17 titik penangkapan ikan di dunia, (c) pariwisata bahari yang diakui duniadengan keberadaan 21 spot potensial, dan (d) keanekaragaman hayati yang sangat tinggi (natural biodiversity) sebagai daya tarik bagi pengembangan kegiatan “ecotaurism”.
  7. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tripis dunia kerena hamper 30% hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia.
  8. Secara politik dan hankam, wilayah pesisir merupakan kawasan perbatasan antar Negara maupun antar daerah yang sensitive dan memiliki implikasi terhadap pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fakta bahwa wilayah pesisir tidak terpisahkan dari semua dimensi kehidupan masyarakat dapat dilihat dari beragam aktivitas baik posistif maupun negatif yang dilakukan di wilayah pesisir. Selain sebagai sentra pertumbuhan ekonomi dan sosial, wilayah pesisir juga menjadi pusat keamanan teritorial hingga pusat pembuangan limbah industri.

Bagaimana aspek sosiologi yang harus dipenuhi agar pemanfaatan sumber daya pesisir sesuai dengan program pembangunan berkelanjutan, Melalui  buku Sosiologi Pesisir yang diterbitkan oleh penerbit edukati, MUhammad Zid dkk merumuskan dalam beberapa hal termasuk didalamnya menyangkut sosio edukasi.  (baca selengkapnya dalam buku Sosiologi Pesisir).


Permasalahan dan Ancaman Potensi Wilayah Indonesia

Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir yang dilakukan yang tidak memperhitungkan daya dukung ekosistem peisir akan berpengaruh terhadap kondisi dan kelestarian pesisir dan lingkungannya. TErjadinya  degradasi kondisi daerah pesisir secara tidak langsung juga disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam di hulu sehingga  berpengaruh terhadap muara di pesisir.
Kebijakan reklamasi seharusnya berdasarkan kepada analisa dampak lingkungan. Hal ini diperlukan agar eksplorasi terhadap sumber daya alam pesisir dapat memberi manfaat terhadap nilai ekologis, ekonomis dan sosiologi wilayah pesisir. Kewenangan perizinan pengembangan usaha bagi kelangsungan  dunia usaha selama ini sebagian besar menjadi kewenangan pusat. problemnya adalah, pemberian kewenanganan tersebut sering tidak memperhatikan kondisi daerah dan wilayah pesisirnya.
Menurut yayasan terumbu karang Indonesia, berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir diantaranya sebagai berikut :

  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah belum diatur dengan peraturan perundang-ungan yang jelas, sehingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan sesuatu kebijakan.
  • Pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir cenderung bersifat sektoral, sehingga kadangkala melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain.
  • Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, sehingga hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah.
  • Kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para stakeholders, sehingga pada setiap daerah dan setiap sector timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir.


Referensi  : Buku Sosiologi Pesisir,Penulis     : Muhammad Zid, Dewi sartika dan Akhmad Tarmiji AlKhudri
Penerbit Edukati. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar